CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 01 April 2010

1.Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu Disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah untuk Persekutuan Menjalankan Suatu usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang Pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas Merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam Anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan Sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti Pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para Pemegang Saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan Memperoleh bagian keuntungan yang Disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik Obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan Menggunakan akte resmi (akte yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus Disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri Kehakiman, harus Memenuhi syarat sebagai berikut:

* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

* Akta pendirian Memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan Disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995 & UU Nomor 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akte pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No 40 tahun 2007, Kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut Ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut Merupakan Kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 Merupakan diubah menjadi kewenangan / Kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah Sah Sebagai badan hukum perseroan terbatas dan memiliki dirinya sendiri serta dapat Melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan Pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akte pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas Terdapat juga modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan Merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya Merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri.
Modal yang Disetor Merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Merupakan modal bayar modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

SYARAT MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:


1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.

Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;

b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan

c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.

Untuk Anggaran dasar berisi :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. jangka waktu berdirinya perseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,

e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;

g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;

i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan

j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.

2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.

3) Pendaftaran Wajib

Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.

Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.

Pembagian Perseroan Terbatas

1.PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2.PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan Tertentu Misalnya Pemegang sahamnya hanya dari KERABAT dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3.PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif Menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari Pemegang Saham, direksi, dan Komisaris.

Dalam PT, para Pemegang Saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk Menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam Kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi Kerugian yang amat besar (diatas 50%) maka direksi harus melaporkannya ke para Pemegang Saham dan PIHAK ketiga, untuk Kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi Sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa Memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi Petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham, semua Pemegang Saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila Pemegang Saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke Pemegang lain yang Disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke Komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.


Isi RUPS:

* Menentukan direksi dan pengangkatan Komisaris

* Memberhentikan direksi atau Komisaris

* Menetapkan besar gaji direksi dan Komisaris

* Mengevaluasi kinerja perusahaan

* Memutuskan rencana penambahan / Pengurangan saham perusahaan

* Menentukan kebijakan perusahaan

* Mengumumkan pembagian laba (Dividen)

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama Membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1.Kewajiban terbatas. Tidak seperti kemitraan, Pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki Kewajiban untuk Obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi terbatas juga Kewajiban Membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.

2.Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari Pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Stabilitas ini menyebabkan modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam Jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan Penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, Ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim Ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Portmain.

3.Efisiensi manajemen. Manajemen dan Spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien Sehingga memungkinkan untuk Melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, Efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, Sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akte notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya Pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat pribadi. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:

1. Perubahan atas nama perseroan dan / atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Jangka waktu perubahan Berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan Pengurangan modal ditempatkan dan Disetor; dan / atau
6. Perseroaan perubahan status dari tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau Disetor

2.PASAR MODAL

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.

Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.


Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda

PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

* Badan Pengawas Pasar Modal
* Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta Sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
* Perusahaan efek
* Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
* Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, Mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan Standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.

Bapepam-LK Merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi Bapepam-LK adalah:

  • Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
  • Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  • Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  • Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  • Pelaksanaan tata usaha Badan.

STRUKTUR ORGANISASI

Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.

Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:

  • Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
  • Biro Riset dan Teknologi Informasi
  • Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
  • Biro Pengelolaan Investasi
  • Biro Transaksi dan Lembaga Efek
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
  • Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
  • Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
  • Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
  • Biro Perasuransian
  • Biro Dana Pensiun
  • Biro Kepatuhan Internal

3.SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.Saham di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saham adalah nilai satuan pembukuan atau dalam berbagai Instrumen finansial yang mengacu pada sebuah bagian kepemilikan perusahaan.

Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock), saham preferen (preferred stock), saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham Prioritas preferen biasanya memiliki lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian Dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak Ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki Beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau Disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:

1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan Deviden.

Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), Sedangkan Jika sudah daftar perusahaan dan ingin menambah saham beredar dengan Memberikan hak terlebih dahulu kepada Pemegang Saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek terlebih dahulu (HMETD ) atau juga dikenal dengan sebutan Right Issue.

Beberapa perusahaan Indonesia Melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan Situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis Moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang Merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga di bawah nilai Mencapai 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi nilai di bawah. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih Bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.

Untuk bisa Menilai apakah sebuah Bernilai saham mahal atau murah, biasanya Digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk Melakukan Valuasi teknik terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar bisa dibagi Risiko. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam Jangka Panjang. Mereka menyarankan Rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

4.OBLIGASI

Suatu Obligasi adalah istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang Merupakan Suatu Pernyataan utang dari penerbit Obligasi kepada Pemegang Obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam Obligasi tersebut seperti identitas Misalnya Pemegang Obligasi, Pembatasan-Pembatasan atas Tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya Diterbitkan untuk Suatu Jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang Disebut "US Treasury securities" Diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun Disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun Disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang Diterbitkan oleh pemerintah Disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun Disebut pemerintah yang Diterbitkan Surat Perbendaharan Negara (SPN).

Obligasi secara ringkasnya adalah Merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" Obligasi adalah Merupakan sipeminjam atau debitur, Sedangkan "Pemegang" Obligasi adalah Pemberi Merupakan pinjaman atau kreditur dan "kupon" Obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. PENERBITAN Obligasi dengan ini maka dimungkinkan bagi penerbit Obligasi pembiayaan investasi guna Memperoleh Jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.

Pada Beberapa negara, istilah "Obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada Jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya istilah Menggunakan PENERBITAN Obligasi untuk surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" bagi PENERBITAN Digunakan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada Pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat Perbendaharaan" yang Digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang. Obligasi memiliki Risiko yang Tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki Risiko menengah dan "surat Perbendaharaan" yang memiliko Risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki Risiko makin rendah.

Obligasi dan saham keduanya adalah Instrumen keuangan yang Merupakan Disebut sekuriti namun bedanya adalah pemilik saham adalah Bahwa Merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, Pemegang Obligasi Sedangkan Merupakan semata adalah Pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit Obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki jangja Suatu waktu yang ditetapkan dimana setelah Jangka waktu tersebut tiba maka dapat diuangkan Sedangkan Obligasi saham dapat dimiliki selamanya (terkecuali pada Obligasi yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang Disebut gilt Jangka yang tidak memiliki waktu jatuh tempo.

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.Obligasi di atur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
  • PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
  • Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

PENERBIT OBLIGASI

Penerbit Obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan Obligasi, namun peraturan yang Mengatur mengenai tata cara PENERBITAN Obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit Obligasi biasanya terdiri atas:

* Lembaga supranasional, seperti Misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
* Suatu negara Pemerintah menerbitkan Obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa Disebut dengan Obligasi internasional (sovereign bond).
* Sub-sovereign, propinsi, negara atau daerah Otoritas. Di Amerika dikenal Sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal Sebagai Surat Utang Negara (SUN) [1]
* Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa Disebut juga agen obligasi, atau lembaga.
* Perusahaan yang menerbitkan Obligasi Swasta.
* Special purpose vehicles adalah perusahaan yang Didirikan dengan tujuan Suatu khusus guna menguasai aset Tertentu yang ditujukan guna PENERBITAN Obligasi Suatu yang biasa disebt Efek Beragun Aset.

PROSES PENERBITAN OBLIGASI

Proses yang umum dikenal dalam Suatu PENERBITAN Obligasi adalah melalui Penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam Penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan akan Membentuk Suatu Sekuritas sindikasi guna membeli seluruh Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan Obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

FITUR OBLIGASI

Fitur yang terpenting Dalam Suatu Obligasi adalah:

* Nilai nominal atau nilai utang pokok, yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.

* Harga PENERBITAN, yaitu Suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana Obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya PENERBITAN.

* Tanggal jatuh tempo, yaitu Suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal Obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki Kewajiban kepada Pemegang Obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo Obligasi tersebut. Beberapa Diterbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun.
Pada awal tahun 2005, pasar atas euro Obligasi dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai Berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo Obligasi yaitu:
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (Obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.

* Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada Pemegang Obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap Balinese masa berlakunya Obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya Digunakan karena dimasa lalu secara fisik Diterbitkan Obligasi bersama dengan kupon bunga yang melekat pada Obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, Pemegang Obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.

* Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada Pemegang Obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon Obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan Obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.

* Dokumen resmi, suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari Pemegang Saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan Pengadilan diperlakukan Sebagai Suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas mayoritas Persetujuan Pemegang Obligasi.

* Hak OPSI: suatu Obligasi dapat Memuat ketentuan mengenai hak OPSI kepada pembeli Obligasi Obligasi ataupun penerbit.

* Hak pelunasan, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi Obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo Obligasi. Obligasi jenis ini dikenal Sebagai Obligasi OPSI beli. Obligasi jenis ini kebanyakan Memberikan hak kepada penerbit untuk Melakukan pelunasan Obligasi pada nilai pari. Obligasi pada Beberapa mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang Disebut premi OPSI. Digunakan ini utamanya bagi Obligasi Berbunga tinggi. Obligasi jenis ini pada Terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan Operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari Pembatasan-Pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas Obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.

* Hak jual, Beberapa Obligasi Memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk memaksa penerbit Melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat OPSI jual.

* Tanggal pelaksanaan adalah tanggal dimaka OPSI OPSI OPSI beli atau jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo Obligasi, dimana pada umumnya Terdapat 4 cara pelaksanaan OPSI yang demikian ini yaitu:

* Gaya Bermuda memiliki Beberapa jam pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.

* Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan, Ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.

* Gaya Amerika OPSI dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.

* Penjualan karena kematian adalah OPSI yang diberikan kepada ahli waris Pemegang OPSI untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada Pemegang Obligasi atau menderita cacat tetap.

* Dana jaminan atau yang juga dengan istilah dinenal dana pembayaran hutang adalah Merupakan Suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya porsi Suatu Tertentu dari Obligasi yang dapat dicairkan Berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada Wali Amanat Melakukan yaitud engan cara pembelian secara acak atas Obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli Obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada Wali Amanat.

* Obligasi konversi Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang mengizinkan untuk menukarkan Obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.

* Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ( "XB") yang memperkenankan untuk menukarkan Pemegang Obligasi Obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.

JENIS OBLIGASI

* Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara Berkala Obligasi Balinese masa berlakunya.

* Obligasi suku bunga mengambang atau biasa Disebut juga dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada Suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.

* Junk bond atau "Obligasi berimbal hasil tinggi" adalah Obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga Pemeringkat kredit. Oleh karena Obligasi jenis ini memiliki Risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan Suatu imbal hasil yang lebih tinggi.

* Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah Obligasi yang tidak Memberikan pembayaran bunga.
Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang Obligasi menerima pokok hutang secara penuh pada saat jatuh tempo Obligasi.

* Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflasi terhubung ikatan), dimana nilai pokok utang pada Obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada Obligasi jenis ini lebih rendah daripada Obligasi suku bunga tetap. Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan Obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan Obligasi jenis ini yang diberi nama gilt. Di Amerika Obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-obligasi.

* Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity dihubungkan catatan) dan Obligasi yang mengacu pada indeks yang Merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik Bruto.

* Efek Beragun Aset adalah Obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh Acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari Obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOS) dan collateralized debt obligation (CDOs).

* Obligasi Obligasi subordinasi memiliki peringkat yang lebih rendah dibandingkan Prioritas lainnya Obligasi yang Diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya Kepailitan maka ada Hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang Obligasi yang pembayarannya adalah Obligasi Diutamakan yang memiliki PENERBITAN tanggal yang paling awal Disebut Obligasi senior, setelah Obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan Obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka Obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada Obligasi senior. Contoh utama dari Obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada Obligasi yang Diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset. Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "porsi" [2]. Senior porsi dibayar terlebih dahulu dari porsi subordinasi.

* Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki jatuh tempo Feat. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar Obligasi adalah "Consols Inggris" yang Diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury bertanggal Annuities atau Treasuries. Beberapa dari Obligasi ini Diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Obligasi Beberapa jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti Pantai Barat Misalnya perusahaan Kereta Api yang menerbitkan Obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga Obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai Obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya Mendekati nol.

* Obligasi atas unjuk adalah sertifikat Merupakan resmi dimana tanpa nama Pemegang Obligasi Siapapun yang memegang Menuntut tersebut dapat dilakukannya pembayaran atas Obligasi yang dipegangnya tersebut. Obligasi ini biasanya juga diberi nomer urut dan didaftarkan guna Menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti Layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref> Eason, Yla (6 Juni, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan PENERBITAN Obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh Otoritas Perpajakan pada tahun 1983.

* Obligasi Obligasi tercatat adalah yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercatat.

* Obligasi daerah atau di Amerika dikenal Sebagai (municipal bond) adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh negara bagian, Teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada Pemegang Obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun Obligasi yang Diterbitkan daerah tujuan Suatu Tertentu guna tetap dikenakan pajak.

* Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal Sebagai Buku-entry Suatu Obligasi adalah obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana Mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya Obligasi jenis ini. Obligasi ini Menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.

* Obligasi lotere atau undian Disebut juga obligasi adalah Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada Obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit akan menebus Obligasi Obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu Tertentu dimana penebusan atau pelunasan Obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada Obligasi.

* Obligasi perang atau War bond adalah Suatu Obligasi yang Diterbitkan oleh Suatu negara guna membiayai perang

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan Obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan Obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga Memberikan Kemungkinan bagi penerbit Obligasi ini memasuki pasar perdagangan Obligasi diluar negaranya. Penerbitan Obligasi ini juga sering Digunakan Sebagai Suatu sarana Lindung nilai terhadap gejolak Risiko perubahan nilai tukar. Beberapa Obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini:

* Obligasi Eurodolar Eurodolar atau obligasi, Obligasi berdenominasi USD yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika.
* Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
* Obligasi Maple atau Maple bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
* Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang yen yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
* Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Rp yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
* Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang Diterbitkan di Jepang oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Jepang.
* Bulldog bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang Poundsterling di London yang Diterbitkan oleh Suatu lembaga atau pemerintahan asing.
* Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.
* Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang dolar Taiwan yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.
* Obligasi Panda atau Panda bond, adalah Obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang Diterbitkan oleh penerbit Obligasi dari Suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.

JENIS OBLIGASI DI INDONESIA

Obligasi jenis secara umum dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:


1. Obligasi Rekap, guna Diterbitkan Suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara Ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga Disebut "Obligasi Syariah" atau "Obligasi sukuk", sama dengan SUN, Diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai Suatu efek, Obligasi bersifat dapat diperdagangkan.

Ada dua jenis yaitu pasar Obligasi:

1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi jam mulai Diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, Obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya Obligasi tercarat dan setelah Diterbitkan di BES, perdagangan Obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang Obligasi serta PIHAK yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan Perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Jenis Obligasi dan tarifnya

Aspek Perpajakan Dari Obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Obligasi dengan kupon (bunga obligasi)
* Atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah Bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
* Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas Harga Perolehan, tidak termasuk bunga Berjalan (bunga akrual).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
* Hanya diskontonya atas saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas Harga Perolehan Obligasi.


Tata Cara Pemotongan PPh Final atas Obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari Obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:

* Penerbit Obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
1. atas bunga, yang diterima oleh Pemegang bunga obligasi, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima oleh Pemegang baik bunga obligasi maupun kupon nol Pemegang obligasi, pada saat jatuh tempo Obligasi.
* Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara:
1. atas bunga dan diskonto bagi Pemegang bunga obligasi dan atas diskonto bagi Pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
* Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan Reksadana, Obligasi selaku pembeli langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari obligasi bunga obligasi dan nol coupond yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.

Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :

1) Dilihat dari sisi penerbit :

a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.

b) Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

c) Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

2) Dilihat dari sistem pembayaran bunga :

a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.

b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.

c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.

d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

3) Dilihat dari hak penukaran / opsi :

a) Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.

b) Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.

c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

4) Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya

a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:

- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga

- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.

- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.

b) Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.

5) Dilihat dari segi nilai nominal

a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.

b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

6) Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :

a. Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.

b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:

- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.

- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

Karakteristik Obligasi :

  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

  • Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

Yield Obligasi :

Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.

Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.

· Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

Current yield = bunga tahunan

harga obligasi

Contoh:

Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%

Rp 980.000.000 98%

= 17.34%

  • Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

YTM approximation = C + R – P

n x 100%

R + P

2

Keterangan:

C = kupon

n = periode waktu yang tersisa (tahun)

R = redemption value

P = harga pemeblian (purchase value)

Contoh:

Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

C = 16%

n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun

R = 94.25%

P = 100%

YTM approximation = 16 + 100 – 94.25

3.853

= 100 + 94.25

2

= 18.01 %

5.BURSA EFEK

Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Bursa Efek Indonesia (BEI)) Merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Operasional dan efektivitas demi transaksi, Pemerintah Memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta Sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya Sebagai pasar Obligasi dan Derivatif.Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.

Menggunakan sistem perdagangan BEI bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang Digunakan sebelumnya.Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.

Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl.
Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Indeks saham

Untuk Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.

Bursa Efek Jakarta (BEJ) atau Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah sebuah bursa saham di Jakarta, Indonesia. Bursa Efek Jakarta Merupakan salah satu bursa tempat dimana orang memperjualbelikan efek di Indonesia. Pada 1 Desember 2007 Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya Melakukan pengabungan usaha yang secara efektif mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia.

Sejarah

BEJ berawal dengan dibukanya sebuah bursa saham oleh pemerintah Hindia Belanda pada 1912 di Batavia. Setelah sempat tutup beberapa kali karena terjadinya perang, BEJ kembali dibuka pada 1977 di bawah Pengawasan Bapepam.

Pada 13 Juli 1992, BEJ diprivatisasi dengan dibentuknya PT.
Bursa Efek Jakarta. Kemudian pada 1995, perdagangan elektronik di BEJ dimulai.

Setelah sempat jatuh ke sekitar 300 poin pada jam-jam krisis, BEJ mencatat rekor baru Tertinggi pada awal tahun 2006 setelah tingkat Mencapai 1,500 poin berkat adanya sentimen positif dari dilantiknya presiden baru, Susilo Bambang Yudhoyono. Peningkatan pada tahun 2004 ini sekaligus membuat BEJ menjadi salah satu bursa saham dengan kinerja terbaik di Asia pada tahun tersebut.

Pada tahun 2007 Melakukan penggabungan BEJ dengan Bursa Efek Surabaya dan berganti nama menjadi Bursa Efek Indonesia. Penggabungan ini menjadikan Indonesia hanya memilki satu pasar modal.

Indeks saham

Dalam rangka Memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEJ telah menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah Indeks harga saham. BEJ mempunyai 6 macam Indeks saham:

1. IHSG, semua saham tercatat Menggunakan Sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, Menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap Sektor.
3. Indeks LQ45, 45 saham Menggunakan terpilih Beberapa setelah melalui tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang Merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, Merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Kompas100, 100 saham pilihan Menggunakan harian Kompas.

Senin, 04 Januari 2010

Senin, 14 Desember 2009

Tugas 6. Web Builder

Deskripsi Tugas :

Dilihat dari sudut Tehnik Pengelolaannya, Website dibedakan atas 2 macam yakni :



  1. Website Berbasis HTML alias Non CMS Basic dengan segala Software Pendukungnya, misalnya : Kode CSS, CSS Generator, Adobe Photoshop dan yang sejenis, Bahasa Program PHP, Bahasa Program Java Script, Bahasa Program ASP. Website jenis ini harus didukung oleh Software Pembangun Website (Website Builder) yang biasanya harus diinstallkan terlebih dahulu. Yang termasuk Website Builder jenis ini misalnya : Macromedia Dreamweaver, Notepad dan yang sejenis umpamanya Crympson Editor, Microsoft Front Page, Microsoft Publisher, Mamboo. Tentunya dalam Website gaya ini semuanya dimulai perancangannya dari 0 %. Secara umum Website Berbasis HTML memerlukan waktu yang lama untuk menyelesaikannya dan tingkat kesulitan yang luar biasa, namun bagi Pendekarnya "No Problem !". Umumnya Website Builder atau Web Buildernya harus membeli dahulu karena bersifat "Paid Program (Program Berbayar)". Setelah desain Website selesai dibuat, kita tidak bisa langsung mengonlinekan alias mempublikasikannya ke masyarakat luas karena harus berkolaborasi dengan Perusahaan Layanan Web Hosting guna membeli alias menyewa Domain Name dan File Hosting, misalnya selama 3 bulan, 6 bulan, 8 bulan, 1 tahun, dst. Perusahaan yang melayani hal semacam ini misalnya : http://www.idwebhost.com; http://www.000webhost.com; http://www.bravenet.com. Beberapa Perusahaan ini 100 % tidak hanya sekedar mencari Laba/Keuntungan, namun juga ada Layanan Gratisnya.
  2. Website Berbasis Non HTML alias CMS Basic (Content Management System). Website jenis ini lebih menekankan pada Pengelolaan Langsung Isinya tanpa harus mempelajari Satu atau Beberapa Jenis Bahasa Program Komputer. Hanya saja, bilamana mampu memahami dan menguasai Bahasa Program tentunya akan lebih sempurna hasilnya. Website Berbasis CMS ini terbagi atas :
  • Website CMS Bergaya Blog alias Weblog, misalnya : Blog Yang Relatif Mudah (blogspotnya http://www.blogger.com; blognya http://www.multiply.com); dan yang relatif sulit yakni blognya http://www.freewebs.com. Contoh blog relatif mudah pada awalnya dan menjadi relatif sulit bilamana ingin tampil yang aneh-aneh : http://suhupspbronggolawez21.blogspot.com. Contoh blog relatif sulit bilamana dibandingkan dengan Layanan http://www.blogger.com dan http://www.multiply.com adalah KLIK SAJA DI SINI TUUUHHHH !!! Website Bergaya Blog (Weblog) ini tidak memerlukan Domain Name dan File Hosting karena sudah bergabung menjadi satu dengan Perusahaan yang menegluarkan Layanan Tersebut, akan tetapi bilamana ingin lebih bebas, juga bisa membeli/menyewa Layanan Web Hosting khususnya untuk Domain Name. Contoh, sebelum ke Layanan Web Hosting alamat URL-nya http://suhupspbronggolawez21.blogspot.com, maka bilamana membeli/menyewa maka berubah menjadi http://suhupspbronggolawez21.com atau terserah, mau diberi Alamat URL apa,"Suka-Sukalah !!!!".
  • Website CMS Bergaya Dinamis-Interaktif dengan tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan Weblog. Website jenis ini, pada dasarnya menyerupai Website Berbasis HTML, namun relatif lebih mudah pembuatannya dan pengelolaannya karena kita tidak usah pusing-pusing alias bersusah-susah mendesain dari 0 %. Hanya saja Website CMS Jenis Ini tetap memerlukan Software Pendukung yang berfungsi sebagai Servernya misalnya : XAMPP dan Software Pendukung yang berfungsi sebagai Web Buildernya, misalnya : Joomla Builder, WYSIWYG Builder, Wordpress Builder, Drupal Builder. Pada XAMPP Versi Terkini Per Rabu, 2 Desember 2009 yakni Versi 1.7.2 dilengkapi dengan : Apache 2.2.12 (IPv6 enabled) + OpenSSL 0.9.8k; MySQL 5.1.37 + PBXT engine; PHP 5.3.0; phpMyAdmin 3.2.0.1; Webalizer 2.21-02 + GeoIP lite; FileZilla FTP Server 0.9.32 dan msmtp 1.4.17.


Perintah Soalnya Pastikan Berbunyi (PSPB) sebagai berikut :

  1. Sebutkan perbedaan antara Website Berbasis HTML dengan Website Berbasis CMS !
  2. Sebutkan persamaan di antara kedua di atas ! Lihat soal 1 !
  3. Sebutkan perbedaan antara Website CMS Model Blog dengan Website CMS Model Website Dinamis-Interaktif !
  4. Sebutkan persamaan di antara kedua di atas ! Lihat soal 2 !
  5. Kisahkan sejarah asal-usul lahirnya Website Berbasis HTML secara lengkap !
  6. Kisahkan sejarah asal-usul lahirnya Website Berbasis CMS secara lengkap !
  7. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Bergaya Adobe Dreamweaver sejak dari Awal Install Software yang diperlukan hingga siap dionlinekan setelah membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  8. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Bergaya Microsoft Publisher sejak dari Awal Install Software yang diperlukan hingga siap dionlinekan setelah membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  9. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Bergaya Microsoft Front Page sejak dari Awal Install Software yang diperlukan hingga siap dionlinekan setelah membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  10. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Bergaya Mamboo sejak dari Awal Install Software yang diperlukan hingga siap dionlinekan setelah membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  11. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Bergaya Notepad atau Yang Sejenis sejak dari Awal Install Software yang diperlukan hingga siap dionlinekan setelah membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  12. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Berbasis CMS yang memakai Software Server dan Web Builder sejak dari Awal Install Software yang diperlukan hingga siap dionlinekan setelah membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  13. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Bergaya Weblog untuk Kelas Dasar/Pemula !
  14. Carilah Panduan/Tutorial Membuat Website Berbasis Weblog untuk Kelas Middle dan Lanjut !
  15. Carilah Panduan/Tutorial Merubah Domain Name Weblog membeli/menyewa Domain Name dan File Hosting di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  16. Carilah Panduan/Tutorial Merubah Domain Name Weblog versi gratis di Perusahaan Layanan Web Hosting !
  17. Sebutkan Kegunaan Software berikut : Apache 2.2.12 (IPv6 enabled) + OpenSSL 0.9.8k; MySQL 5.1.37 + PBXT engine; PHP 5.3.0; phpMyAdmin 3.2.0.1; Webalizer 2.21-02 + GeoIP lite; FileZilla FTP Server 0.9.32 dan msmtp 1.4.17.
  18. Cari panduan tentang software berikut : Apache 2.2.12 (IPv6 enabled) + OpenSSL 0.9.8k; MySQL 5.1.37 + PBXT engine; PHP 5.3.0; phpMyAdmin 3.2.0.1; Webalizer 2.21-02 + GeoIP lite; FileZilla FTP Server 0.9.32 dan msmtp 1.4.17.
  19. Jelaskan manfaat Software Adobe Photoshop dalam Design Website baik yang berbasis CMS maupun HTML !? Berikan contoh penerapannya !!!

Tugas 7. Weblog Blogspot


Postingkan di blog Anda masing-masing !!! Patuhi Seluruh Peraturan Blog (PSPB) !!!

Sejak Kelas X yang lalu, Anda sudah diajari SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21 untuk membuat dan mengelola Blogspot sesuai aturan Weblog yang berlaku. Tentunya, Anda merasakan ada yang berbeda dalam diri Anda baik sebelum Ngeblog hingga Ngeblog sampai saat ini. Tentunya pula, Anda merasakan suka dukanya membuat Blogspot. Senang, sebal, bingung, pusing, stress, senyum-senyum, pahit, manis, kecut. Nah ! Kini sudah saatnya SUHU menguji nyali kemampuan penguasaan Anda atas Dunia Weblog. Yang jelas P, SPB !(Pokoknya, Seluruh Pertanyaanku Bermanfaatlah !).

  1. Definisi Weblog !
  2. Sejarah Weblog !
  3. Sebutkan sebanyak mungkin Situs Layanan Gratis membuat Weblog !
  4. Sejarah Weblog Blogspot !
  5. Jelaskan, mengapa ketika akan membuat Blogspot harus masuk dulu ke Alamat URL http://www.blogger.com !
  6. Sejarah asal-usul berdirinya http://www.blogger.com !
  7. Manfaat Weblog yang Anda rasakan dan ketahui selama ini!
  8. Tujuan Weblog !
  9. Cara Membuat Blog Tingkat Dasar/Pemula versi Anda Sendiri !
  10. Definisi User Name dan Password dalam Weblog !
  11. Tujuan membuat User Name dan Password dalam Weblog !
  12. Solusi bilamana User Name ingat, namun lupa Passwordnya !
  13. Solusi bilamana Passwordnya ingat, namun User Namenya lupa !
  14. Definisi Login (Sign In) !
  15. Manfaat Login (Sign In) !
  16. Tujuan Login (Sign In) !
  17. Definisi Register (Sign Up) !
  18. Manfaat Register (Sign Up) !
  19. Definisi Dashboard !
  20. Manfaat Dashboard !
  21. Tujuan Dashboard !
  22. Berikan alasan, mengapa setiap akan mengelola Weblog selalu harus masuk ke Menu Dashboard !?
  23. Tuliskan tata cara membuat Weblog dengan cukup 1 (satu) User Name dan Password bisa dipakai untuk mengelola beberapa Weblog di tempat Layanan Yang Sama namun dengan Alamat URL yang berbeda dan Isi Weblog yang berbeda pula !
  24. Dalam Menu Dashboard terdiri dari beberapa Sub Menu, sebutkan semuanya dan fungsinya masing-masing !
  25. Di manakah kita akan menambah Gadget /Widget (Add Gadget/Widget) di Blogspot ?
  26. Sebutkan Unsur-Unsur yang terdapat pada Sub Menu Layout (Tata Letak) dan kegunaannya masing-masing !
  27. Jelaskan kegunaan PUBLISH ENTRY !
  28. Jelaskan cara menerbitkan Artikel yang gagal di PUBLISH ENTRY dan muncul Pesan Error !?
  29. Jelaskan kegunaan SAVE AS DRAFT !
  30. Jelaskan cara menerbitkan Artikel yang sebelumnya berupa SAVE AS DRAFT !?
  31. Jelaskan cara menghapus Artikel yang bersifat PUBLISH ENTRY maupun SAVE AS DRAFT bilamana suatu waktu mersa harus dihapus karena adanya alasan-alasan tertentu !?
  32. Definisi Template !
  33. Manfaat Template !
  34. Tujuan adanya Template !
  35. Tuliskan tata cara mengganti Template via Layanan Template Versi Gratisan !
  36. Tuliskan Alamat URL sebanyak mungkin yang memberikan Layanan Template Gratis !
  37. Tuliskan Alamat URL sebanyak mungkin yang memberikan Layanan Template Berbayar alias Beli !
  38. Sebutkan perbedaan antara Template Weblog Gratisan dengan Template Weblog Berbayar !
  39. Sebutkan persamaan antara Template Weblog Gratisan dengan Template Weblog Berbayar !
  40. Tuliskan sebanyak mungkin Alamat URL yang memberikan Layanan Panduan/Tutorial Gratis tentang Membuat dan Mengelola Weblog dari Kelas Dasar/Pemula, Menengah hingga Kelas Lanjut !
  41. Jelaskan apa yang Anda lakukan setelah berkunjung ke Alamat URL orang lain baik Weblog maupun bukan !?
  42. Jelaskan apa yang Anda lakukan setelah copy paste yang diijinkan ke Alamat URL orang lain baik Weblog maupun bukan !?
  43. Sebutkan indikator bahwsanya kita boleh copy paste di suatu Alamat URL orang lain !
  44. Jelaskan apa yang Anda lakukan setelah mendownload yang diijinkan ke Alamat URL orang lain baik Weblog maupun bukan !?
  45. Sebutkan indikator bahwsanya kita boleh mendownload secara gratis di suatu Alamat URL orang lain !
  46. Ekstensi Domain Name suatu Alamat URL itu banyak ragamnya , misalnya .org; .com; .biz; .net; sch.id; ac.id. karena itu, carilah sebanyak mungkin Ekstensi suatu Domain Name, kemudian jelaskan penerapannya masing-masing !
  47. Definisi Sign Out (Log Out atau Exit) !
  48. Manfaat Sign Out (Log Out atau Exit ) !
  49. Jelaskan dampak negatif bilamana lupa Sign Out !
  50. Jelaskan cara mengatasi Sign Out yang gagal terus dan ingin Weblognya aman dari gangguan orang-orang yang tak bertanggungjawab !?
  51. Jelaskan, mengapa setiap akan melihat saja isi suatu Weblog, cukup mengetikkan Alamat URL di Address Bar suatu Search Engine !?
  52. Sebutkan perbedaan membuka Weblog lewat Alamat URL dengan Login dahulu di http://www.blogger.com !
  53. Sebutkan persamaan antara membuka Weblog lewat Alamat URL dengan Login dahulu di http://www.blogger.com !
  54. Sebutkan secara lengkap Sub-Sub Menu yang ada pada Sub Menu Settings (Pengaturan) dalam Blogspot dan kegunannya masing-masing !
  55. Sebutkan kegunaan pengaturan FONTS & COLORS dalam Blogspot !
  56. Berikan alasan mengapa suatu hari kita bisa dan boleh menghapus Blogspot !?
  57. Sebutkan cara menghapus Blogspot bilamana suatu hari tidak menginginkan lagi !?

Senin, 14 Desember 2009

Tugas 8. Maintenance Komputer


Perintah SUHU Pintarkan Berkomputer (PSPB) !

  1. Carilah artikel tentang segala hal yang berkaitan dengan Maintenace (Perawatan) Komputer. Komputer akan awet, tak gampang rusak bilamana Si User Komputer pandai-pandai merawatnya. Mengapa Anda terlihat cantik, gantheng dan segar ? Kuncinya,"Maintenance (Perawatan)" sedemikian rupa misalnya : mandi, gosok gigi, keramas pakai shampoo, jerawatan diobati, sakit diobati, rambut gondrong dicukur, kuku panjang dipotong, gigi tak merata dipangkur, pakaian serba rapi dan bersih, dll di mana kesemuanya tak dilakukan secara asal-asalan, namun tentunya menerapkan Aturan Main. Selama aturan main dipatuhi, maka semuanya akan berjalan normal dengan hasil memuaskan.
  2. Abadikan di Blog Anda masing-masing !
  3. Upayakan membuat Karya Artikel dengan Gaya Diri Sendiri tentunya akan lebih baik
  4. Tidak direkomendasikan asal Copy Paste begitu saja. Bilamana Copy Paste, jangan lupa mencantumkan sumber pengambilannya.
.
YANG HARUS DICARI sebagai berikut :

  1. Cara Mendeteksi Komputer Kena Serangan Virus
  2. Cara Menyecan Virus
  3. Cara Menangani Virus
  4. Cara Menangani Virus Lokal
  5. Cara Menangani Virus Asing
  6. Tutorial Maintenance Komputer Personal Computer (PC)
  7. Tutorial Maintenance Komputer Laptop
  8. Tutorial Maintenance Komputer Notebook
  9. Tutorial Maintenance Komputer Netbook
  10. Tutorial Maintenance Komputer Jaringan (LAN)
  11. Tutorial Maintenance Printer
  12. Tutorial Maintenance Monitor
  13. Tutorial Maintenance Keyboard
  14. Tutorial Maintenace Flash Disk
  15. Tutorial Maintenance CD VCD
  16. Tutorial Maintenance CD DVD
  17. Tutorial Maintenance Mother Board (MOBO)
  18. Tutorial Maintenance Hard Disk
  19. Tutorial Maintenance Memory
  20. Tutorial Maintenance CD ROM Jenis Read Only dan RW.
  21. Tutorial Maintenace DVD ROM Jen is Read Olnly dan RW.
  22. Tutorial Trik Tips Menghindari Berbaghai Jenis Penipuan Di Internet
  23. Silahkan berburu Software Gratis untuk didownload yakni :
• The Latest Free ANSAV+Update
• The Latest Free NOD32+Update
• The Latest Free AVIRA+Update
• The Latest Free PDF Creator
• The Latest Free Acrobat Reader
• The Latest Free Adobe Reader
24. Jelaskan kegunaan seluruh Software yang Anda download pada soal nomor 19 tersebut di atas !

25. Sebutkan hikmah pemeberian tugas di atas bagi Anda

Rabu, 23 Desember 2009

Rabu, 23 Desember 2009

Tugas 2. Istilah Umum Internet Dalam E-mail


Instruksi :

1. Jelaskan definisi atau maksud dari beberapa Istilah Internet Dalam E-mail di bawah ini !
2. Sebutkan kegunaannya masing-masing ?
3. Postingkan ke dalam Blog Anda dan jangan lupa Labelsnya seperti biasanya (CIT-TASK-SMA-XI-S1) !



P,SPB ! (Perhatikan, Soalnya Pastikan Banyak !)

1. E-mail
2. Add Data Contacts, Fold, Invite Friends, Give Gmail to: , Send Invite 50 Left, Preview Invitation
3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris
4. Attachment
5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With
6. BCC
7. Bounce E-mail
8. Browse, Add, Invite
9. CC
10. Chatting
11. Contact Task
12. Delivery Receipt
13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups
14. Domain
15. Draft
16. Server
17. Filters
18. Folder
19. Forward
20. gmail.com
21. gmail.co.id
22. Header
23. hotmail.com
24. hotmail.co.id
25. HTML Email
26. IMAP
27. Inbox
28. Intruder
29. Junk Mail
30. Spam (Spamming)
31. Bulk Mail
32. Latest, Over The Old, Old Most
33. Mailbox
34. Mail Client
35. Mail Server
36. Mail Transfer Agent (MTA)
37. Malware
38. Outbox
39. Outlook
40. Personal Travel
41. Phising
42. Plain-Text Mail
43. POP3
44. Preview Pane
45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter
46. Sent Items
47. Signature
48. SMTP
49. kucingpethakilan@gmail.com
50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More
51. Vacation Message
52. Web Based Email
53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.
Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details
Gmail View: standard |Turn off Chat | Version lawas | Basic HTML Learn More
© 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home
54. yahoo.com
55. yahoo.co.id
56. ymail.com
57. ymail.co.id
58. rocketmail.com
59. rocketmail.co.id
60. hotmail.com
61. hotmail.co.id

Selasa, 17 November 2009

Economics Development dan Employment

Tugas-2
Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial


Petunjuk Kerja :

  • Postingkan di Blog Anda masing-masing.
  • Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI
  • Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)
Isi Tugas :
  1. Definisi Pembanguna Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.
  2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.
  3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi
  4. Sasaran Pembangunan Ekonomi
  5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi
  6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi
  7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi
  8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
  9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
  10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi
  11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
  12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
  13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
  14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi
  15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
  16. Harapan dan Saran Anda

JAWABAN

4.1.a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.

KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :
Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :
“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.
b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.
Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.
Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.
c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .

4.2 a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.
c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).
4.3 Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang.
4.4 Mensejahterakan kehidupan masyarakat.
4.5 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembangunan
1.Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.
2.Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.
3.Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.
4.Sosial Budaya
Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.
5.Keadaan Politik
Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.
6.Sistem Pemerintahan
Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.
Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.
4.6 Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.
4.7 Indikator Keberhasilan Pembangunan
Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.
Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita
Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.
2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita
Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.
4.8 Pembangunan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.
4.9 Namun, pembangunan ekonomi juga berdampak negatif bagi kelestarian alam, diantaranya dengan berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan, pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.
4.10 Proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan Nasional.
4.11 Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
4.12 Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.
4.13 * Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
4.14 * Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)
* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.
4.15.1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.
Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.

4.15.2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.
4.15.3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.
Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.
Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.
Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.
Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.
4.15.3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
4.15.3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.
4.15.3.4 Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.
4.16 Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.
Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
4.17 Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.